
Sebuah tragedi mengguncang Amerika Serikat. Dua remaja bersenjata menyerang Islamic Center of San Diego pada 18 Mei 2026, menewaskan tiga orang. Salah satunya, Amin Abdullah, petugas keamanan yang disebut sempat menyelamatkan banyak anak sebelum nyawanya melayang. Para pelaku ditemukan tewas dengan luka tembak yang diduga dilakukan sendiri. Aparat AS menyebut ini sebagai kejahatan kebencian, diperkuat temuan tulisan bernada ekstremisme dari para pelaku. Tragedi ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ia adalah bukti bahwa kebencian yang dirawat perlahan-lahan bisa meledak menjadi peluru.
Psikolog sosial Gordon W. Allport, dalam karya klasiknya The Nature of Prejudice (1954), menjelaskan bagaimana prasangka tidak datang tiba-tiba. Ia bergerak bertahap; dimulai dari ujaran negatif, lalu penghindaran sosial, berlanjut ke diskriminasi, kemudian serangan fisik, dan pada titik paling gelap ialah pemusnahan. Skala ini bukan teori belaka namun peta yang menjelaskan bagaimana tragedi di San Diego bisa terjadi.
Segalanya bermula dari kata-kata. Ketika satu kelompok terus digambarkan sebagai ancaman, sesat, atau tidak layak hidup berdampingan, benih kebencian sedang ditanam. Stereotip tentang Islam yang identik dengan kekerasan atau terorisme tidak lahir dari ruang kosong namun dipupuk oleh media, algoritma media sosial, dan komunitas daring yang menyebarkan narasi kebencian. Dari kata-kata, orang mulai menjaga jarak. Dari jarak, orang mulai membatasi hak. Dan dari diskriminasi yang dibiarkan, kekerasan tinggal menunggu bom waktu.
Amin Abdullah tewas di depan masjid. Anak-anak yang ia selamatkan akan tumbuh dengan trauma bahwa tempat ibadah bisa menjadi tempat kematian. Kekerasan tidak hanya melukai tiga korban yang gugur tetapi melukai seluruh komunitas yang tiba-tiba merasa tidak aman untuk beribadah.

Indonesia Tidak Kebal
Indonesia perlu membaca tragedi San Diego dengan serius, bukan sebagai peristiwa jauh yang tidak ada kaitannya. Kita hidup di negara paling majemuk di dunia yakni ratusan suku, bahasa, dan agama dalam satu bingkai kebangsaan. Keberagaman itu adalah kekayaan, tapi juga bisa menjadi titik nyala bila tidak dirawat dengan adab.
Di Indonesia, stereotip terhadap kelompok agama lain masih sering muncul dan dianggap biasa. Di ruang keluarga, sekolah, media sosial, bahkan mimbar keagamaan, narasi yang merendahkan keyakinan orang lain masih kerap terdengar. Bila dibiarkan, narasi ini membentuk imajinasi sosial yang berbahaya; bahwa kelompok berbeda bukan sesama warga negara, melainkan ancaman.
Dari sinilah pelajaran paling penting bagi Indonesia: kebencian tidak muncul tiba-tiba. Ia sering dimulai dari kata-kata yang dibiarkan.
Karena itu ada tiga hal yang mendesak untuk dikerjakan. Pertama, literasi keberagaman harus diperkuat. Anak muda perlu mengenal agama dan budaya lain secara jujur, bukan melalui prasangka warisan. Mencintai keyakinan sendiri tidak harus dilakukan dengan merendahkan keyakinan orang lain.
Kedua, tanggung jawab di ruang digital tidak bisa diabaikan. Banyak kebencian hari ini tumbuh melalui algoritma dan forum tertutup. Keluarga, sekolah, tokoh agama, dan negara harus lebih serius membangun ketahanan digital terutama dalam mengenali ujaran kebencian sebelum ia mengakar.
Ketiga, hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kelompok mayoritas. Ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis agama tidak boleh dianggap sepele. Negara harus memastikan semua warga aman menjalankan keyakinannya.
Masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng adalah ruang damai. Ketika tempat ibadah menjadi sasaran kekerasan, kemanusiaan sedang terluka.
Indonesia tidak boleh menunggu tragedi serupa untuk mulai belajar. Rantai kebencian harus diputus sejak ia masih berupa kata-kata sebelum kata-kata itu berubah menjadi peluru.